Fiqh MUNAKAHAT
Name of 1
Muqaddimah
Pengertian Nikah
Secara bahasa: kumpulan, bersetubuh, akad.
Secara syar’i: dihalalkannya seorang Mencintaimu dan untuk Perempuan bersenangg-Senang, dll sales seksual melakukan,.
HIKMAH Nikah
Islam regular tidak mensyari’atkan melainkan dibaliknya terdapat kandungan hikmah dan keutamaan Sesuatu Yang Besar. Demikian pula KESAWAN nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat BAGI pelaksananya:
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum: 21)
2. Sarana menggapai Kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum: 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban Manusia (QS. An Nisaa ‘: 1, An Nahl: 72)
Rasulullah berkata: “Nikahlah, supaya Kamu menjadi berkembang BANYAK. Sesungguhnya otonashi akan membanggakan banyaknya ummatku Aset “(HR. Baihaqi).
4. Sarana untuk menyelamatkan Manusia Dari dekadensi moral.
Rasulullah Pernah berkata kepada sekelompok pemuda: “Wahai pemuda, Barang Siapa diantara kawin Mampu Kalian, Maka kawinlah. Sebab besarbesaran lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika Belum Mampu, berpuasalah Maka, sesungguhnya puasa KARENA ITU sebagai Wija ‘(pengekang syahwat) baginya “. (HR Bukhari dan Muslim KESAWAN Kitab shaum)
VISI Keluarga Tentang ISLAM / Tangga RUMAH
Visi Rasulullah saw adalah Tentang Keluarga “Baiti Jannati”. Sebuah Keluarga akan menjadi “Surga Kecil” besarbesaran jika memenuhi Empat fungsi berikut:
Pertama fungsi: fungsi fisiologis
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapatkan Sarana berteduh Yang Baik & Nyaman.
2. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapatkan kosumsi memadai Yang makan-minum-Pakaian.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
Kedua fungsi: fungsi psikologis
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Tempat * Semua anggota Keluarga diterima keberadaannya Secara Wajar & APA adanya.
2. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapat pengakuan Secara Wajar dan Nyaman.
3. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapat dukungan psikologis BAGI perkembangan jiwanya.
4. Dasar pembentukan Identitas, citra dan Konsep Diri butir anggota Keluarga.
SIBOR fungsi: fungsi sosiologis
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Lingkungan Pertama dan Terbaik BAGI segenap anggota Keluarga.
2. Yang unit terkecil sosial menjembatani Interaksi positif ANTARA individu anggota Artikel Baru Keluarga Masyarakat sebagai unit sosial Yang lebih Besar.
Keempat fungsi: fungsi dakwah
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Menjadi obyek dakwah BAGI Wajib Pertama bernyanyi Da’i.
2. Menjadi Keluarga prototipe muslim yang ideal (Name of Islam Dari pesona) BAGI Masyarakat nonmuslim dan muslim.
3. Terkait masih berlangsung anggota Keluarga menjadi partisipan Aktif-kontributif dakwah KESAWAN.
4. Memberi antibodi / imunitas BAGI anggota Keluarga Dari kebatilan dan kemaksiatan.
Name of 2
Tension DAN HUKUM Nikah
HUKUM Nikah
Para fuqaha mengklasifikasikan Hukum nikah menjadi 5 Kategori Yang berpulang kepada kondisi pelakunya:
1. Wajib, Bila mendesak nafsu, Mampu Menikah dan berpeluang Jatuh ke zina KESAWAN Besar.
2. Sunnah, Bila mendesak nafsu, Menikah Mampu tetapi dapat Tabungan Negara Diri Dari zina.
3. Mubah, Bila tak ADA alasan Yang mendesak / mewajibkan Segera Menikah dan / Menikah alasan mengharamkan atau yang.
4. Makruh, Bila nafsu tak mendesak, Mampu memberi nafkah tak regular tidak merugikan tetapi isterinya.
5. Haram, Bila nafsu tak mendesak, Mampu memberi nafkah isterinya sehingga tak merugikan.
Jenis dan Nikah
Daruquthni mengeluarkan hadits Imam Yang bersumber Dari Abu Hurairah, bahwa ‘Aisyah ra menyebutkan adanya 4 jenis dan PADA jahiliyah Masa nikah (at Muhammad melihat menjadi rasul):
1. Perkawinan Pinang, yaitu seorang fuu Datang meminang seorang wanita Secara Langsung Baik atau Canada wali si wanita, mahar Artikel Baru kemudian menikahinya.
2. Perkawinan Gadai / Pinjam, yaitu seorang isteri diperintah Yang Suaminya untuk berkumpul Artikel Baru fuu lain hingga mertua, mendapatkan keturunan demi keturunan atau perbaikan.
3. Poliandri, sejumlah fuu yaitu (biasanya Kurang Dari 10 Orang) Secara bergilir mencampuri seorang wanita Artikel Baru kesepakatan bahwa jika wanita melahirkan dan mertua ITU, Maka kesemua fuu tersebut Harus ridha Bila kemudian salah Satu Dari merekalah Yang Dibuat ditunjuk si wanita sebagai anak Dari ayat tersebut.
4. Pelacur wanita, yaitu seorang Yang memasang bendera hitam di Depan rumahnya sebagai tanda siapapun berkehendak kepadanya Yang Boleh Masuk dan menggaulinya. Bila melahirkan dan mertua, kemudian si wanita mengumpulkan seluruh fuu Yang Pernah menyetubuhinya dan memanggil seorang dukun Ahli firasat untuk meneliti nasab anak ITU memberikan Lalu bernyanyi kepada Bayi menyanyikan ayat Yang menolak tak Boleh Harus.
Masa PADA Muhammad melihat Rasulullah menjadi telah, pula jenis dan lain-jenis dan nikah KESAWAN muncul Bentuk:
5. Nikah Syighar, yaitu seorang wali menikahkan putrinya kepada seorang Artikel Baru fuu fuu syarat tersebut menikahkannya kepada putrinya Artikel Baru Tanpa mahar.
6. Nikah mut’ah, fuu yaitu Yang menikahi seorang wanita untuk Jangka tertentu julian.
7. Nikah Muhallil, fuu seorang yaitu A menyuruh Yang / Membayar daya (muhallal) fuu B seorang (muhallil) untuk menikahi wanita Yang Pernah dinikahi dan dithalaq sebanyak Tiga kali agar-agar dapat dinikahi fuu fuu A diceraikan Penghasilan kena pajak Dibuat B.
8. Nikah Ahli Kitab, yaitu fuu Yang seorang mukmin menikahi wanita beragama Samawi (Yahudi atau Nashrani).
Perhatikan: Hanya jenis dan nikah Nomor 1 (Perkawinan Pinang) Yang KESAWAN dihalalkan syari’at Islam.
Name of 3
Khitbah
Pengertian khitbah
Secara bahasa: Pinangan, lamaran.
Secara syar’i: permintaan / fuu seorang perjanjian untuk menikahi seorang wanita, Baik Secara Langsung maupun tak Langsung
HIKMAH khitbah
1. Cara untuk saling Mengenal ANTARA Pasangan calon suami isteri.
2. Cara untuk mengetahui tabiat, dan kecenderungan akhlaq Pasangan calon masing-masing suami isteri.
3. Cara untuk mencapai kemufakatan tetap Permanent kedua belah berbagai perkara Yang prinsipil dan tehnis KESAWAN membentuk Keluarga.
Jenis dan khitbah
1. Secara Langsung: Pinangan dilakukan Lugas permintaan Artikel Baru yang.
2. Secara tak Langsung: dilakukan permintaan Artikel Baru Artikel Baru Pinangan bahasa sindiran atau kiasan.
BEBERAPA KETENTUAN DAN adab khitbah
Pertama: BUKANLAH khitbah aqad Nikah
Sendiri khitbah bukanlah pernikahan ITU. Ia tak lain hanyalah untuk Janji Menikah, sehingga regular tidak akan ADA konsekwensi Hukum pernikahan Pembongkaran, misalnya: khalwat halalnya, halalnya senggama, retensi nafkah, dsb. Jadi, Interaksi ANTARA keduanya haruslah terpelihara Dari Batas-Batas pelanggaran syari’at. Tunangan (saling bertukar cincin) bukanlah penghalal sales. Pemberian mengiringinya Apapun Yang dipandang sebagai syari’at Sesuatu Yang tak mengikat dan dapat Apapun Boleh regular tidak dikenakan syarat.
Kedua: DILAKUKAN Artikel Baru khitbah FARMA PANDANGAN Tabungan Negara
Dr Yusuf Al QS menjelaskan muatan Qaradhawi. An Nuur (24): 30-31 bahwa PADA dasarnya memandang lawan jenis dan Yang Bukan mahram dibolehkan adalah mematuhi Artikel Baru 2 syarat:
1. Oleh regular tidak didasari syahwat
2. regular tidak memanipulasi kelezatan Dari pandangan tersebut.
Kaidah tersebut Berlaku khitbah pula KESAWAN. Mengarahkan syari’at memandang khitbah KESAWAN Canada doa cara:
1. Yang mengutus seorang wanita dipercaya untuk Melihat dan melakukan Investigasi
2. Melihat Langsung / menemui
SIBOR: khitbah DI Atas khitbah HARAM ADALAH
Para ulama bersepakat ‘khitbah mengharamkan tetap Permanent seorang wanita Yang sebelumnya telah dikhitbah Dibuat Orang lain.
Dari ‘Abdullah bin’ Umar bahwa Rasulullah Pernah berkata: “Janganlah seorang diantaramu membeli APA Yang INVENTORIES telah saudaranya dan jangan pula wanita Dibuat mengkhitbah Yang telah dikhitbah saudaranya Dibuat, kecuali besarbesaran mengizinkan.” (HR Muslim Artikel Baru sanad shahih). KESAWAN matan hadits Riwayat Bukhari: “Rasulullah saw melarang seorang APA Yang INVENTORIES telah membeli dan saudaranya Dibuat melarang wanita telah mengkhitbah Yang Dibuat dikhitbah saudaranya, hingga besarbesaran meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Keempat: khitbah DITERIMA / DITOLAK DIDASARKAN PADA KEPUTUSAN SEORANG GADIS
Seorang gadis memiliki hak menerima atau menolak Pinangan Yang diajukan kepadanya. Walinya regular tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada sang gadis. Diantara syarat pernikahan Yang Sah pagar adalah kerelaan calon isteri asasi.
Rasulullah bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya Sendiri dan gadis dimintakan izinnya, dan izinnya adalah diamnya.” (Muttafaqun alaih ‘) Lainnya KESAWAN periwayatan: “dinikahkan regular tidak Boleh seorang janda besarbesaran hingga diajak musyawarah dan regular tidak Boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya . Para shahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Lalu bagaimana izinnya?” Rasulullah saw menjawab: “. Diam Ia” (HR. Jama’ah)
Kebalikannya, Bila seorang gadis telah menyetujui Pinangan Yang diajukan kepadanya, Maka walinya regular tidak menunda untuk menyegerakan pernikahannya Boleh.
Rasulullah bersabda: “Tiga diperlambat jangan Yang: Shalat Bila Sudah waktunya, Bila Sudah didatangkan dan jenazah gadis Bila Sudah menemukan calon suami Yang sekufu ‘.” (HR. Tirmidzi)
Kelima: khitbah DITERIMA / DITOLAK DIDASARKAN PADA KUFU ‘(KESEPADANAN)
Khitbah KESAWAN Islam lebih menitikberatkan kesepadanan calon calon suami isteri Artikel Baru KESAWAN Aspek diin dan akhlaq (QS. An Nuur: 3 & 26), selain Aspek sosial, Ekonomi, Ilmu, dsb.
Keenam: MEMPERKENANKAN Hadiah TAK BERSYARAT khitbah
Diperbolehkan adanya Fasilitas penyelesaian cincin khitbah ataupun Benda Jumlah KESAWAN, Bila maksudnya sebatas saling memberikan Hadiah mengikat tak / tak bersyarat dan selama tak ADA anggapan bahwa ITU menghalalkan suami Hukum pemberian-isteri.
Rasulullah bersabda: “Wanita manapun Artikel Baru Yang mahar dan nikah Hadiah sindikasi at dinikahi Maka baginya mahar ITU BAGI walinya dan besarbesaran jika diberikan sesudahnya.” (HR. Al Khomsah kecuali Tirmidzi)
Name of 4
AKAD Nikah
Pengertian AKAD Nikah
Secara bahasa: akad = simpul perjajian, Membuat, kesepakatan; akad nikah = wanita mengawinkan.
Secara syar’i: Ikrar seorang fuu untuk menikahi / mengikat Janji seorang wanita Lewat perantara walinya, Composition Komposisi Artikel Baru
a membina Bersama) Hidup rumah Tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) syahwat cara menyalurkan Yang halal Artikel Baru
d) melahirkan keturunan shalih dan Yang Sah.
Rukun DAN SYARAT SAH Nikah
Akad nikah akan regular tidak Sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun Yang Enam perkara Suami:
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali KESAWAN menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai fuu) dan Qabul (pernyataan mempelai fuu KESAWAN ijab menerima) sebagai Bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (Yang Kokoh perjanjian) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan niat nikah maksud tersebut adalah untuk SELAMANYA.
Syarat ijab qabul-adalah:
a) bahasa Diucapkan Artikel Baru Yang Dibuat pihak dimengerti * Semua Yang Hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & Nama mempelai fuu-wanita
2. Adanya mempelai Pria.
Syarat mempelai Pria adalah:
a) Muslim & mukallaf (akal sehat-Baligh-merdeka); QS modem.jpg. Al Baqarah: 221, Al Mumtahanah: 9.
b) Bukan mahrom Dari calon isteri.
c) regular tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) regular tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah:
a) Muslimah (atau beragama Samawi, kafirah Bukan tetapi / musyrikah) & mukallaf; modem.jpg QS. Al Baqarah: 221, Al Maidah: 5.
b) regular tidak ADA halangan syar’i (regular tidak bersuami, iddah KESAWAN Masa regular tidak ‘& Bukan mahrom Dari calon suami).
c) regular tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) regular tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4. Adanya wali.
Syarat wali adalah:
a) Muslim laki-laki & mukallaf (akal sehat-Baligh-merdeka).
b) Adil ‘
c) regular tidak dipaksa.
d) melaksanakan ibadah haji Tidaksedang.
Tingkatan dan chronology wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki Dari no. c)
f) Anak laki-laki Dari no. d)
g sekandung) Paman
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki Dari no. g)
j) Anak laki-laki Dari no. h)
k) Hakim
5. Adanya Saksi (2 fuu Orang).
Meskipun * Semua Yang Hadir menyaksikan aqad nikah Saksi PADA adalah hakikatnya, tetapi Islam mengajarkan Tetap Harus adanya 2 Orang fuu Saksi Lagi Yang Jujur Adil Sah agar-agar pernikahan tersebut menjadi. Syarat Saksi adalah:
a) Muslim laki-laki & mukallaf (akal sehat-Baligh-merdeka).
b) Adil ‘
c) Dapat mendengar dan Melihat.
d) regular tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa Yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) regular tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
6. Mahar.
Tentang mahar Beberapa ketentuan:
a) Mahar adalah pemberian Wajib (Yang dapat digantikan Lainnya Artikel Baru tak) Dari seorang suami kepada isteri, at Baik, maupun Saat PADA sesudah aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa ‘: 4.
b) Mahar Wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, Bukan kepada / Milik tiri Stepfather.
c) Mahar Yang regular tidak Cadangan umum PADA akad nikah, Penghasilan kena pajak Wajib dilunasi adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati jika bernyanyi Bersama suami isteri kerelaan memberikan Artikel Baru.
e) Mahar regular tidak memiliki Batasan Kadar dan Nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara Suami untuk disesuaikan kepada adat istiadat Yang Berlaku. Boleh sedikit, berbentuk Tetap Harus tetapi, memiliki Nilai dan bermanfaat. Rasulullah melihat mahar Senang Yang Mudah dan Pernah pula
Berlangganan Transaksi BEBERAPA KETENTUAN PENYELENGGARAAN Artikel Baru aqad Nikah
1. Khutbah Nikah.
at disunnahkan berlangsung aqad nikah, khutbah nikah dihadirkan untuk memberikan wasiat dan ruhiah bekalan kepada kepada mempelai bahwa pernikahan adalah Sesuatu Yang mengarungi agar-agar dan dapat sakral biduk Tangga Secara rumah sakinah, mawaddah dan rahmah. Khutbah wali dapat dilakukan Dibuat ataupun Yang lain.
2. Mendoakan kedua mempelai.
3. Adab Malam Pengantin
a. Suami meletakkan Telapak Tangan kanannya ke manusia, tetapi kita isterinya dan mendo’akannya
b. Suami bersikap lembut dan menaungi isterinya
c. Saling beradaptasi dan memunculkan suasana Harmonis
BEBERAPA KETENTUAN Transaksi Berlangganan Artikel Baru WALIMATUL ‘URSY
Secara bahasa: walimah = berkumpul.
Secara syar’i: a) pesta / Resepsi perkawinan.
b) dihidangkan KESAWAN pesta food Yang Acara / Resepsi perkawinan.
Hukum walimatul’ursy fardhu adalah menghadiri. Sedangkan undangan selain memenuhi walimatul’ursy, para fuqaha berikhtilaf fardhu kifayah ANTARA dan sunnah.
Name of 5
Jima ‘
Pengertian Jima ‘
Secara bahasa: Sesuatu sumber segala, Tempat bernaung / berlindung, berkumpul untuk ajakan.
Secara syar’i: permintaan / fuu seorang perjanjian untuk menikahi seorang wanita, Baik Secara Langsung maupun tak Langsung
BEBERAPA Istilah Jima ‘KESAWAN AL Qur-an & As Sunnah
1. Mulaamasah (QS. An Nisaa ‘: 43).
2. Rafats & Mubaasyarah (QS. Al Baqarah: 187).
3. Massun (QS. Maryam: 20).
4. Wathun.
5. Massulkhitaanain.
HUKUM Jima ‘
Jima ‘merupakan nafkah batin Yang Dibuat Wajib ditunaikan suami. Ia merupakan hak suami isteri tetap Permanent selama tak ADA Yang menghalangi hal-hal. Catatan Notes / Kadar kewajibannya menjadi ikhtilaaf dikalangan para fuqaha:
Madzhab Hanafiah: Isteri berhak meminta suami untuk melakukan seksual sales.
Madzhab Malikiah: ‘Wajib BAGI suami jika tak ADA faktor’ jima udzur.
Madzhab Syafi’iah: regular tidak suami Wajib melakukan sales seksual kecuali Hanya Sekali.
Madzhab Hanablah: suami Wajib sales Sekali melakukan minimal seksual per 4 bulan Bila tak udzur ADA ‘.
Etika Jima ‘
1. Berhias dan berwewangian.
2. Yang Mencumbu-rayu membangkitkan Gairah seksual.
3. Berdoa at jima ‘.
4. Berwudhu ketika hendak mengulangi, atau hendak makan Tidur (Bila Belum mandi junub).
5. Regular tidak melakukan jima ‘PADA Saat:
a. kecuali isteri bersuci Selesai Dari nifas atau haid (QS. Al Baqarah: 222).
b. Isteri Wajib puasa sedang (QS. Al Baqarah: 187).
c. I’tikaaf suami / isteri sedang (QS. Al Baqarah: 187).
d. Thawaaf suami / isteri sedang (QS. Al Baqarah: 197).
6. Regular tidak melakukan jima ‘Canada dubur (anal sex).
7. regular tidak melakukan azl (coitus interuptus) Tanpa seizin isteri.
8. kepada ‘Rahasia Kamar’ regular tidak menceritakan Orang lain.
Ada beberapa Pertanyaan Yang penjabaran mendapatkan Harus Yang arif dan hujjah Artikel Baru * Semua Yang perlu untuk diketahui adalah KUAT kaum muslimin Dibuat sebagai berikut:
Bagaiamana syari’at mengatur Tentang Posisi jima hd & ‘? Lihat QS. Al Baqarah: 223.
– Artikel Baru dilakukan Haruskah jima ‘Tutup mengenakan?
– Bolehkah Melihat kemaluan (farji) Dari Pasangan Kita Saat melakukan jima ‘?
– Bagaimana pandangan syari’at Tentang seks oral?
– Bagaimana caranya mandi junub? Lihat QS. An Nisaa ‘: 43
– ‘Bulan madu’ Bagaimana pandangan syari’at Tentang?
Name of 6
Hak & retensi suami-ISTERI
Pengertian Jima ‘
Secara bahasa: Sesuatu sumber segala, Tempat bernaung / berlindung, berkumpul untuk ajakan.
Secara syar’i: permintaan / fuu seorang perjanjian untuk menikahi seorang wanita, Baik Secara Langsung maupun tak Langsung
Hak Atas KHUSUS ISTERI suami
1. Menunaikan maharnya Secara utuh / Sempurna (QS. An Nisaa ‘: 4, 20).
2. Nafkah Materiil (QS. Al Baqarah: 233).
3. Interaksi Yang Baik & positif kepada isteri (QS. An Nisaa ‘: 19):
a. Melapangkan nafkah (QS. Al Haaqqah: 7).
b. Bermusyawarah KESAWAN berbagai urusan
c. Memperlakukan isteri Artikel Baru Lemah lembut, Mesra dan memberikan kesempatan Senda gurau
d. Melupakan kekurangan isteri, mengunggulkan kebaikannya Artikel Baru.
e. Menjaga performa dan penampilan Baik di hadapan isteri.
f. Meringankan bebanan kerja jangka domestik isteri.
4. Melindung isteri Dari api Neraka (QS. At Tahriim: 6)
HAK KHUSUS suami Atas ISTERI
1. Artikel Baru Tha’at sebaiknya.
2. Menjaga & mengelola harta suami Artikel Baru Baik (QS. An Nisaa ‘: 34).
3. Menjaga kemuliaannya & perasaannya
4. Mengatur rumah dan mendidik anak-anaknya.
5. Berbuat Baik kepada Keluarga suami.
Hak UMUM BERSAMA suami-ISTERI
1. Saling bekerja sama KESAWAN mentha’ati Allah dan taqwa kepadaNya.
2. Saling bekerja sama KESAWAN mewujudkan kebahagiaan dan menghindarkan kenestapaan.
3. Saling bekerja sama membangun KESAWAN Keluarga dan mendidik anak.
4. Saling bekerja sama KESAWAN menjaga Rahasia.
5. Saling melayani
Name of 7
Nusyuz DAN thalaq
A. nusyuz
Pengertian nusyuz
Secara bahasa: menentang, durhaka, meninggi Sesuatu Yang (irtifaa ‘)
Secara syar’i: Yang menentang suami isteri, dan mengabaikan perintah membencinya.
KONSEKUENSI nusyuz
Bila didapat adanya indikasi nusyuz Maka syari’at menerakan beberapa konsekwensi beberapa dicabutnya hak isteri:
a. nafkah
b. Pakaian
c. gilir (berpologami Yang BAGI)
Tahapan SOLUSI nusyuz
Lihat QS. An Nisaa ‘: 34-35. Tahapan-Tahapan tersebut adalah:
1. Menasehati.
2. Pisah Ranjang
3. Pukul
4. Mendatangkan Hakam masing-masing pihak Dari.
B. thalaq
Pengertian thalaq
Secara bahasa: pelepasan (ithlaaq), hallul_qayyidu (mengurai Gajah Tunggal Mulia)
Secara syar’i: seorang suami memutuskan jalinan pernikahan pernyataan Yang Sah Yang jelas maupun kiasan.
HUKUM thalaq
Para fuqaha bersepakat bahwa thalaq dibenci meskipun adalah mubah. Lihat QS. Al Baqarah: 229, Ath_Thalaaq: 1 An_Nisaa dan ‘: 1. Dari beberapa ayat tersebut, dapat ditarik konklusi pemahaman:
Name of thalaq adalah Solusi Dari, Yang PADA adalah juteru kondisi tertentu Solusi Terbaik.
thalaq adalah akad cerai kepada suami isteri, Bukan sebaliknya. cerai isteri kepada suami disebut khulu ‘Adapun akad.
Rukun thalaq
Thalaq dianggap Sah Secara Hukum apabila memenuhi rukun-rukun Suami di Bawah:
1. Yang suami mukallaf.
2. Yang ditthalaq isteri adalah Yang Sah.
3. Adanya lafazh thalaq Secara Langsung, Baik Artikel Baru Yang jelas pernyataan maupun kinayah.
Bentuk BEBERAPA PERCERAIAN SELAIN thalaq
1. Khulu ‘: Menggugat suami isteri agar-agar suami menceraikannya, tebusan Artikel Baru mendapatkan kompensasi.
2. Zhihar: suami menceraikan isterinya Artikel Baru akad “Punggungmu punggung ibuku Pembongkaran”;
Suami KESAWAN diharamkan Islam. (QS. 58:2-4)
3. Ilaa ‘: sumpah suami untuk regular tidak menggauli isterinya (maks. 40 hari);
Suami dibolehkan selama tujuannya mendidik. (QS. 2:226-227)
4. Li-seorang: suami menuduh isterinya telah berzina dan / menafikan dikandungnya anak atau yang.
Name of 8
‘DAN’ iddah RUJU
A. RUJU ‘
Pengertian RUJU ‘
Secara bahasa: Dilaporkan, menahan.
Secara syar’i: keinginan suami untuk Dilaporkan kepada isterinya pasca perceraian. Lihat QS. Al Baqarah: 228
Jenis dan RUJU ‘
Lihat QS. An Nisaa ‘: 34-35. Tahapan-Tahapan tersebut adalah:
1. Ruju ‘thalaq Raj’i: ruju’nya suami kepada isteri at Selesai Masa’ iddah; Artikel Baru cukup atau ucapan jima ‘, Tanpa Harus adanya tajdiidun_nikaah.
2. Ruju ‘thalaq Ba’in: ruju’nya suami kepada isteri Penghasilan kena pajak Selesai Masa’ iddah; tajdiidun_nikaah Harus adanya.
a. Ba’in Shughra: thalaq ke-1 & ke-2
b. Ba’in Kubro: Penghasilan kena pajak Menikah thalaq ke-3, Bisa ruju ‘Jumlah Artikel Baru Pria isteri.
B. ‘iddah
Pengertian ‘iddah
Secara bahasa: menghitung (‘Adda)
Secara syar’i: Masa tunggu (kosongnya rahim pembuahan Dari) seorang wanita telah dicerai yang.
HIKMAH ‘iddah
1. Menjaga dan Tabungan Negara Dari rusaknya nasab.
2. Penegasan akan mertua tidaknya seorang wanita perceraian Penghasilan kena pajak.
3. Memberi kesempatan kepada suami-isteri untuk saling ruju ‘dan memperbaiki sales.
4. Menginsyafkan bahwa Hidup Menikah Baik dan lebih nikmat ketimbang melajang.
5. Menghormati suami Yang (wafat iddah BAGI khusu ‘) meninggal
Jenis dan ‘iddah
1. ‘Iddah wanita Yang mertua KESAWAN keadaan dithalaq, hingga waktunya melahirkan. (QS. Ath thalaq: 4)
2. ‘Iddah wanita Yang KESAWAN keadaan mertua regular tidak dithalaq, waktunya 3 kali Suci Dari haidh. (QS. Al Baqarah: 228)
3. ‘Iddah wanita Yang KESAWAN keadaan Belum sempat dithalaq jima’, Maka tak ADA iddah Masa ‘. (QS. Al Ahzaab: 49)
4. ‘Iddah wanita Yang Suaminya wafat ditinggal, waktunya 4 bulan 10 hari. (QS. Al Baqarah: 234)