RSS

Arsip Bulanan: April 2011

nasihat untuk suami istri

Khusus Nasihat Untuk Istri

Untuk Anda Hai istri dari The … ..!!!
jodoh
Apa yang sulit karena jika Anda bertemu dengan suami Anda ketika ia datang ke rumah Anda dengan wajah cerah, tersenyum manis.

Berhiaslah untuk suamimu dan melihat pahala Allah, Allah itu indah dan mencintai keindahan. bercelaklah menggunakan parfum,, berpakaian dengan pakaian yang indah yang Anda harus menyambut kedatangan suami Anda, ingat Anda tidak pernah melihat ke depan suram dan asam.

Jadilah engkau seorang istri yang memiliki sikap lapang dada, tenang dan selalu ingat kepada Allah dalam segala situasi.

Mendidik anak-anak Anda dengan baik, isi rumah Anda dengan Tasbih, Takbir, Tahmid, dan doa. dan perbanyaklah membaca Quran, surat Al-Baqarah, terutama karena surat itu untuk mengusir setan.

Dan membangun suami Anda untuk melakukan shalat malam, puasa anjurkanlah dia mengingatkan berinfaq Sunnah dan dia kembali tentang kebajikan. dan tidak melarang untuk menjaga tali persahabatan.

Perluas Istighfar untuk diri sendiri, suami anda, orang tua Anda, dan semua umat Islam, dan berdoa untuk selalu diberi keturunan yang benar dan mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat. dan mengetahui benar-benar hebat untuk mendengar Do’a Rabbmu yang

Allah Dia akan berkata:

“Dan Tuhanmu berfirman: … Berdoa adalah aku, pasti aku akan memberikannya kepada Anda.” (QS. Al-Mu’min: 60).

Top Kepemimpinan Pria Wanita

Allah Dia akan berkata:

“Orang itu adalah pemimpin bagi wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas orang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebagai seorang wanita saleh yang menaati Allah adalah untuk mempertahankan diri lagi ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka) Para wanita yang kamu khawatirkan menolak, kemudian mendorong mereka dan tempat tidur yang terpisah mereka, dan mengalahkan mereka jadi jika mereka menta’atimu, maka jangan merasa seperti seseorang dia…: bagi Allah yang tinggi dan Great perkasa “(QS. An-Nisa ‘: 34) ..

Kewajiban Mendidik Anak

Suami sebagai kepala rumah tangga harus memberikan contoh yang baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya, karena Allah akan bertanya akan berakhir pada hari itu.

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ‘berkata:

“Sekarang Anda adalah pemimpin, dan Anda semua bertanggung jawab untuk mereka yang dipimpinnya Seorang Amir (Raja) adalah pemimpin, pemimpin laki-laki lakipun dari keluarganya, dan perempuan juga pemimpin bagi rumah suami dan anak-anak .. Ingatlah bahwa Anda semua adalah pemimpin dan Anda semua akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya “(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dari sahabat Ibnu ‘Umar)..

Jadi suami harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi seorang suami yang benar, dengan mengkaji ilmu-ilmu agama, serta menerapkan dan praktek untuk memahami apa yang Tuhan perintahkan alaihi wa sallam dan Rasul-Nya Salallahu ‘, dan menjauhkan diri dari setiap dilarang oleh Allah dan Rasil sallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mengambil dan menyebabkan istrinya melakukan itu juga, sehingga anak-anak akan meniru orang tua mereka karena sifat anak-anak cenderung meniru apa yang ada di sekitarnya.

1. Mendidik anak dengan denda dan menunggu mereka untuk mengetahui dan mengasihi Allah, yang menciptakan dan yang menciptakan seluruh alam semesta. mengenal dan mencintai wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi sallallahu’, yang dalam diri mereka sendiri adalah model peran yang baik dan mulia, dan bahwa mereka mengetahui dan memehami Islam untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pada usia dini (sekitar 2-3 tahun), kami mengajar mereka “kalimat yang baik, dan membaca Al Qur’an”, sebagaimana telah dicontohkan oleh para sahabat dan generasi tabi’in dan Tabi’ut tabi’in, sehingga banyak dari mereka yang telah hafal Al Qur’an pada usia yang sangat muda.

3. Pertimbangkan doa, dan prioritas utama bagi jagikan orang tua terhadap anak-anak mereka.

4. Perhatikan juga ruqyah, dan menekankan kepada anak-anak sehingga dikhususkan untuk orang tuanya.

5. Pertimbangkan juga seorang teman larena sosialnya, bisa menjadi pengaruh buruk dari teman-teman akan berdampak pada perilaku dan moral anak-anak kita.

6. Selain upaya untuk membuat istri kita menjadi istri yang Shalihah, dan biarkan suami juga berdoa kepada Tuhan pada waktu bekerja (waktu terkabulnya doa), seperti: akhir malam ketiga, keluarga membuat keluarga dan rumah tangga diberikan sakinah, mawaddah wa rahmat seperti Do’a dinyatakan dalam Al Qur’an:
cari jodoh islam
“Dan orang-orang yang berdoa … .. Ya Tuhan, anugerahkanlah kepada kami, istri kami, keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan membuat kami imam untuk orang-orang kudus.” (QS. Al-Furqaan: 74)

di atas minimal seorang suami harus menjadi teladan dalam keluarganya, dihormati oleh istri dan anak, maka mereka menjadi hamba Allah Ta’ala wa Sibhanahu Shalihah benar dan, ditujukan kepada Allah.

Tips harus merupakan keluarga Muslim dan Muslim lakukan untuk menyadari bahwa rahmat sakinah mawaddah wa.

Bish Shawab Allah mengetahui yang terbaik … ..
Maraji ‘

1. ‘Isyratun Nisaa’ (Imam Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Ali al-Nasa’i), tahqiq dan ta’liq Ali ” Amir ‘Umar, cetakan Maktabah Sunnah, Kairo, tahun 1408 H.

2. Phys Ziffaf Addabuz Sunnah Al-Muthahharah, ta’lif Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany.

3. FII Irwaa-ul Ghaliil Takhrijii Ahaadits Manaaris Sabil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany.

4. Al-Insyirah FII Adaabin Nikah, ta’lif Abu Ishaq al-Huwaini Al-atsary, cetakan Darul’Araby Buku II. H. 1408

5. Fiqhut Ta’amul Zaujani Baina Az-Wa Qabasat Min Baitin Nubuwwah, ta’lif Syaikh Abu ‘Abdillah bin Mustafa al-Adawy, cetakan Darul Qasim saya H. 1417

6. Tuhfatul ‘Arus, Syaikh Muhammad Mahdi al-Istanbuly.

7. Phys Zifaaf khitbah Adaabul Sunnah Wa Al-mutahharah, ‘Amr’ Abduh ta’lif Mun’im Salim, cetakan saya Daarudh Dhiyaa ‘, 1421 H  cari jodoh

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 26, 2011 inci Situs

 

berdakwah dlm menikah`

JOdoh Islam atribut yang diberikan kepada kita, salah satunya adalah dai ilallah. Kita dituntut untuk mewujudkan misi dari semua waktu dalam hidup kita. Setiap langkah kita benar-benar memberitakan kepada Allah, karena dengan itu dari terkabarkan Islam kepada publik. Tidak bermaksud untuk mengundang orang untuk memberitakan ajaran realisasi Tuhan dalam kehidupan sehari-hari? Ting bahwa kita sebagai aktor yang muncul pertama, sebelum mengundang orang lain.

Pernikahan akan khotbah saat dilakukan sesuai dengan pedoman Islam di satu sisi, dan mempertimbangkan manfaat dakwah di setiap langkah, di sisi lain. Dalam memilih pasangan, pasangan hidup yang dipilih untuk nilai optimal untuk misi tersebut. Dalam menentukan siapa calon mitra, manfaat juga dianggap lebih luas. selain kriteria umum sebagai pedoman untuk Fikih Islam, pertimbangan lainnya adalah: apakah ini mempunyai implikasi untuk seleksi pasangan manfaat optimal bagi dakwah, atau hanya mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri? biarlah saya memberikan contoh berikut. di antara perempuan Muslim banyak yang telah memasuki usia perkawinan, jumlah yang berbeda mereka dari berbagai usia dan tingkat sehingga urgensi untuk menikah. Beberapa orang bahkan telah mencapai usia 35 tahun, yang lain antara 30 sampai 35 tahun, sebagian besar berusia 25 sampai 30, dan yang lainnya di bawah usia 25 tahun. Mereka semua siap untuk menikah, siap menjalankan fungsi dan peran sebagai istri dan ibu dalam rumah tangga.

Anda adalah orang Muslim yang bermaksud untuk melaksanakan pernikahan. Anda 25 tahun. Anda dihadapkan dengan fakta bahwa perempuan Muslim yang sesuai dengan kriteria fikih Islam untuk Anda untuk menikah ada begitu banyak jumlahnya. Siapa yang akan Anda pilih, dan dengan pertimbangan apa yang Anda pilih dia sebagai calon istri Anda?

Rupanya Anda memilih A, karena ia memiliki kriteria baik agama, cantik, menarik, cerdas, dan usia muda, 20 tahun atau bahkan kurang dari itu. Apakah pilihan Anda adalah salah? Demi Allah, pilihan anda ini tidak salah! Anda telah memilih calon istri dengan benar karena berdasarkan kriteria iman yang baik, dan memenuhi sunnah kenabian. Bukankah Rasulullah berkata kepada Jabir ra:

“Mengapa tidak menikah dengan seorang gadis yang bisa Anda cumbu dan bisa mencumbuimu” (Bukhari dan Muslim)

Dan ini adalah jawaban untuk menyatakan suatu Jabir ra,

“Ya Allah, aku punya seorang saudara yang berjiwa keras, saya tidak mau membawa terlalu keras pada mereka, aku berharap. Bahwa janda mampu mengatasi masalah tersebut.” Jabir berkata “benar katamu” jawab Nabi.

Jabir tidak hanya berpikir untuk kesenangan dirinya sendiri. Dia bisa memilih seorang gadis cantik muda dan seorang perawan muda. Namun ia memiliki kepekaan yang sangat tinggi dakwah. manfaat yang lebih tinggi janda menikah di mata Jabir, dibandingkan dengan seorang gadis perawan untuk menikah.

Nah, jika semua umat Islam berpikir dan menentukan calon ideal kecantikan harus memiliki istri, putih, usia 5 tahun lebih muda dari dirinya sendiri, maka yang akan datang untuk menerapkan wanita Muslim yang lebih dari 25 tahun, atau usia di atas 30 tahun atau bahkan lebih dari usia 35 tahun?

Siapa yang akan datang untuk menerapkan ketentuan seorang wanita Muslim yang secara fisik tidak cukup alasan dianggap sebagai ukuran yang cukup umum? mereka, adalah perempuan Muslim yang melakukan ketaatan, mereka adalah perempuan Shalihah, menjaga kehormatan diri, bahkan mereka aktif terlibat dalam kegiatan misionaris dan sosial. Menurut anda, siapa yang menikahi mereka?

Ah, mengapa pertanyaannya “harus”? Dan mengapa pertanyaan ini hanya dibebankan kepada seseorang? kita hanya dapat mengabaikan dan melupakan realitas ini. Mate di tangan Tuhan, kita tidak memiliki hak untuk memutuskan segala sesuatu, biarkan Tuhan memberikan kemuliaan keputusan. Tidak, tidak dalam konteks itu saya berbicara. Kami mampu melupakan mereka, dan tidak peduli tentang orang lain, tapi bukan Islam tidak ingin kita untuk berperilaku seperti itu?

Meskipun Nabi Jabir direkomendasikan untuk anak perempuan menikah, kita juga tahu bahwa hampir semua istri Nabi adalah janda.

Meskipun Nabi. Jabir menyatakan bagi gadis untuk menikah, janda Jabir kenytaannya menikah.

Demikian pula, permintaan mahar Ummu Sulaim terhadap laki-laki yang datang untuk menerapkan, dia adalah Abu Thalhah. Islam Mahar Abu Thalhah menyebabkan Ummu Sulaim menerima pacaran. Ini adalah propaganda pilihan. Ini berkat pernikahan, membawa manfaat serius untuk misi.

Seperti pikiran yang terjadi dalam benak Sa’ad bin Rabbi ketika ia menerima saudaranya dalam iman, Abdurrahman bin Auf. “Aku punya dua istri sementara Anda tidak punya istri Pilih salah satu dari mereka yang Anda suka, sebutkan mana yang Anda pilih, aku akan menceraikannya untuk menikah Anda Jika nikahilah iddahnya ia selesai itu..” (HR. Bukhari)

Dia tidak memiliki tujuan apa pun kecuali memikirkan saudaranya dalam iman yang tidak punya istri. Keinginan untuk berbuat baik itu adalah untuk membawa ide-ide aneh. Namun, seperti yang kita ketahui, Abdurrahman bin Auf menolak tawaran itu, dan ia sebagai orang baru di Madinah hanya ingin menunjukkan jalan ke pasar.

Ini hanyalah salah satu contoh, bahwa dalam konteks pernikahan, harus dikaitkan dengan proyek besar dakwah Islam. Jika kecantikan gadis harapan anda bernilai 100 poin, tidak akan anda bersedia untuk kehilangan 20 atau 30 poin untuk bisa mendapatkan yang baik dari sisi lain? ketika pilihan adalah untuk membawa manfaat serius untuk misi, mengapa tidak? Jika Anda berharap dia gadis 20 tahun, bukan Anda bersedia untuk mentolerir sedikit diberikan kepada wanita dengan masalahat lebih mendesak untuk menikah karena desakan usia? Jika Anda seorang wanita muda, dan bertanya? dalam konteks pernikahan? oleh seorang pria yang sesuai kriteria harapan Anda, Bisakah Anda mengatakan kepadanya, “Saya siap untuk menikah, tapi temanku B, lebih mendesak untuk menikah.”

Atau kita telah sepakat untuk tidak mau melihat realitas itu, karena tidak tanggung jawab kita? Ini urusan masing-masing. Keidakberuntungan adalah masalah keberuntungan dan takdir yang tidak berada di tangan kita. Ya Tuhan, seribu alasan bisa kita gunakan untuk memvalidasi pikiran individualistik kita. Namun, kita harus ingat pesan kenabian berikut:

“Perumpamaan orang-orang yang percaya pada cinta, kasih sayang dan kelembutan hati mereka adalah seperti satu tubuh jika satu anggota tubuh menderita sakit, terasakanlah seluruh tubuh sakit untuk tidur dan mendapatkan panas.” (Bukhari dan Muslim)

Bisa jadi kebahagiaan pernikahan kita telah menyakitkan dan mengiris hati beberapa orang lain-ngiris. Setiap kali mereka mendapatkan undangan pernikahan, harus membaca, dan dihadiri oleh perasaan sedih, karena permainan tidak datang, sementara usia terus meningkat, dan kepercayaan diri semakin berkurang.

Di sinilah kita perlu mempertimbangkan kesejahteraan dakwah dalam proses pernikahan muslim.

Sumber: Buku “Di Jalan wah aku Menikah”.
Mempertimbangkan
Baca fonetis JODOH

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 14, 2011 inci cerita

 

menikah

jodoh “Song rumah saya “, Rasulullah saw bersabda pendek ketika seorang teman bertanya tentang rumah tangga. Ekspresi yang tidak memiliki nilai tak terbatas, dan tidak dapat diukur oleh parameter apapun. Sebuah idealisme yang menjadi impian semua keluarga. Tetapi untuk mewujudkannya dalam rumah tangga (keluarga) tidak mudah. Tidak seperti yang dibayangkan ketika awal perkenalan atau sebelum pernikahan. Butuh proses, butuh kesabaran, mereka harus berjuang dan bahkan pengorbanan juga ilmu!

jodoh

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 13, 2011 inci Situs

 

Pengertian walimatul ‘uruz…

Walimatul ‘ursy atau biasa disebut walimah adalah pesta pernikahan yang disunahkan, sebagai pemberitaan kepada khalayak dan ungkapan : syukur atas terjadinya pernikahan menimang jodoh yang prosesnya cukup panjang. Walimah harus menampakkan syiar kebaikan, sehingga ada nilai ibadah, dakwah dan sosial yang terhimpun di dalamnya. Sebagian ulama bahkan mengukuminya sebagai wajib, bukan saja sunah.

Secara bahasa walimah berarti sempurnanya dan berkumpulnya sesuatu, sedangkan arti walimah menurut syara’ adalah suatu sebutan untuk dangan makanan pada saat pernikahan. Ibnu Al-Arabi berkata, “Dikatakan aulama arrajulu tatkala telah menyatu antara akal pikiran dengan tingkah lakunya, dan dikatakan pada ikatan (u-alam) karena menyatukan sebelah kaki dengan kaki yang lain, kemudian nama walimah berubah menjadi khusus untuk hidangan makanan saat nikah (meminang jodoh), dan tidak bisa diartikan pada hidangan selain pesta pernikahan.”

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 11, 2011 inci Situs

 

Fiqh MUNAKAHAT

Fiqh MUNAKAHAT
Name of 1
Muqaddimah

Pengertian Nikah
Secara bahasa: kumpulan, bersetubuh, akad.
Secara syar’i: dihalalkannya seorang Mencintaimu dan untuk Perempuan bersenangg-Senang, dll sales seksual melakukan,.

HIKMAH Nikah
Islam regular tidak mensyari’atkan melainkan dibaliknya terdapat kandungan hikmah dan keutamaan Sesuatu Yang Besar. Demikian pula KESAWAN nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat BAGI pelaksananya:
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum: 21)
2. Sarana menggapai Kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum: 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban Manusia (QS. An Nisaa ‘: 1, An Nahl: 72)
Rasulullah berkata: “Nikahlah, supaya Kamu menjadi berkembang BANYAK. Sesungguhnya otonashi akan membanggakan banyaknya ummatku Aset “(HR. Baihaqi).
4. Sarana untuk menyelamatkan Manusia Dari dekadensi moral.
Rasulullah Pernah berkata kepada sekelompok pemuda: “Wahai pemuda, Barang Siapa diantara kawin Mampu Kalian, Maka kawinlah. Sebab besarbesaran lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika Belum Mampu, berpuasalah Maka, sesungguhnya puasa KARENA ITU sebagai Wija ‘(pengekang syahwat) baginya “. (HR Bukhari dan Muslim KESAWAN Kitab shaum)

VISI Keluarga Tentang ISLAM / Tangga RUMAH
Visi Rasulullah saw adalah Tentang Keluarga “Baiti Jannati”. Sebuah Keluarga akan menjadi “Surga Kecil” besarbesaran jika memenuhi Empat fungsi berikut:

Pertama fungsi: fungsi fisiologis
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapatkan Sarana berteduh Yang Baik & Nyaman.
2. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapatkan kosumsi memadai Yang makan-minum-Pakaian.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

Kedua fungsi: fungsi psikologis
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Tempat * Semua anggota Keluarga diterima keberadaannya Secara Wajar & APA adanya.
2. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapat pengakuan Secara Wajar dan Nyaman.
3. Tempat * Semua anggota Keluarga mendapat dukungan psikologis BAGI perkembangan jiwanya.
4. Dasar pembentukan Identitas, citra dan Konsep Diri butir anggota Keluarga.

SIBOR fungsi: fungsi sosiologis
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Lingkungan Pertama dan Terbaik BAGI segenap anggota Keluarga.
2. Yang unit terkecil sosial menjembatani Interaksi positif ANTARA individu anggota Artikel Baru Keluarga Masyarakat sebagai unit sosial Yang lebih Besar.

Keempat fungsi: fungsi dakwah
Yaitu bahwa sebuah Keluarga Harus dapat menjadi:
1. Menjadi obyek dakwah BAGI Wajib Pertama bernyanyi Da’i.
2. Menjadi Keluarga prototipe muslim yang ideal (Name of Islam Dari pesona) BAGI Masyarakat nonmuslim dan muslim.
3. Terkait masih berlangsung anggota Keluarga menjadi partisipan Aktif-kontributif dakwah KESAWAN.
4. Memberi antibodi / imunitas BAGI anggota Keluarga Dari kebatilan dan kemaksiatan.

Name of 2
Tension DAN HUKUM Nikah

HUKUM Nikah
Para fuqaha mengklasifikasikan Hukum nikah menjadi 5 Kategori Yang berpulang kepada kondisi pelakunya:
1. Wajib, Bila mendesak nafsu, Mampu Menikah dan berpeluang Jatuh ke zina KESAWAN Besar.
2. Sunnah, Bila mendesak nafsu, Menikah Mampu tetapi dapat Tabungan Negara Diri Dari zina.
3. Mubah, Bila tak ADA alasan Yang mendesak / mewajibkan Segera Menikah dan / Menikah alasan mengharamkan atau yang.
4. Makruh, Bila nafsu tak mendesak, Mampu memberi nafkah tak regular tidak merugikan tetapi isterinya.
5. Haram, Bila nafsu tak mendesak, Mampu memberi nafkah isterinya sehingga tak merugikan.

Jenis dan Nikah
Daruquthni mengeluarkan hadits Imam Yang bersumber Dari Abu Hurairah, bahwa ‘Aisyah ra menyebutkan adanya 4 jenis dan PADA jahiliyah Masa nikah (at Muhammad melihat menjadi rasul):
1. Perkawinan Pinang, yaitu seorang fuu Datang meminang seorang wanita Secara Langsung Baik atau Canada wali si wanita, mahar Artikel Baru kemudian menikahinya.
2. Perkawinan Gadai / Pinjam, yaitu seorang isteri diperintah Yang Suaminya untuk berkumpul Artikel Baru fuu lain hingga mertua, mendapatkan keturunan demi keturunan atau perbaikan.
3. Poliandri, sejumlah fuu yaitu (biasanya Kurang Dari 10 Orang) Secara bergilir mencampuri seorang wanita Artikel Baru kesepakatan bahwa jika wanita melahirkan dan mertua ITU, Maka kesemua fuu tersebut Harus ridha Bila kemudian salah Satu Dari merekalah Yang Dibuat ditunjuk si wanita sebagai anak Dari ayat tersebut.
4. Pelacur wanita, yaitu seorang Yang memasang bendera hitam di Depan rumahnya sebagai tanda siapapun berkehendak kepadanya Yang Boleh Masuk dan menggaulinya. Bila melahirkan dan mertua, kemudian si wanita mengumpulkan seluruh fuu Yang Pernah menyetubuhinya dan memanggil seorang dukun Ahli firasat untuk meneliti nasab anak ITU memberikan Lalu bernyanyi kepada Bayi menyanyikan ayat Yang menolak tak Boleh Harus.
Masa PADA Muhammad melihat Rasulullah menjadi telah, pula jenis dan lain-jenis dan nikah KESAWAN muncul Bentuk:
5. Nikah Syighar, yaitu seorang wali menikahkan putrinya kepada seorang Artikel Baru fuu fuu syarat tersebut menikahkannya kepada putrinya Artikel Baru Tanpa mahar.
6. Nikah mut’ah, fuu yaitu Yang menikahi seorang wanita untuk Jangka tertentu julian.
7. Nikah Muhallil, fuu seorang yaitu A menyuruh Yang / Membayar daya (muhallal) fuu B seorang (muhallil) untuk menikahi wanita Yang Pernah dinikahi dan dithalaq sebanyak Tiga kali agar-agar dapat dinikahi fuu fuu A diceraikan Penghasilan kena pajak Dibuat B.
8. Nikah Ahli Kitab, yaitu fuu Yang seorang mukmin menikahi wanita beragama Samawi (Yahudi atau Nashrani).
Perhatikan: Hanya jenis dan nikah Nomor 1 (Perkawinan Pinang) Yang KESAWAN dihalalkan syari’at Islam.

Name of 3
Khitbah
Pengertian khitbah
Secara bahasa: Pinangan, lamaran.
Secara syar’i: permintaan / fuu seorang perjanjian untuk menikahi seorang wanita, Baik Secara Langsung maupun tak Langsung

HIKMAH khitbah
1. Cara untuk saling Mengenal ANTARA Pasangan calon suami isteri.
2. Cara untuk mengetahui tabiat, dan kecenderungan akhlaq Pasangan calon masing-masing suami isteri.
3. Cara untuk mencapai kemufakatan tetap Permanent kedua belah berbagai perkara Yang prinsipil dan tehnis KESAWAN membentuk Keluarga.

Jenis dan khitbah
1. Secara Langsung: Pinangan dilakukan Lugas permintaan Artikel Baru yang.
2. Secara tak Langsung: dilakukan permintaan Artikel Baru Artikel Baru Pinangan bahasa sindiran atau kiasan.

BEBERAPA KETENTUAN DAN adab khitbah
Pertama: BUKANLAH khitbah aqad Nikah
Sendiri khitbah bukanlah pernikahan ITU. Ia tak lain hanyalah untuk Janji Menikah, sehingga regular tidak akan ADA konsekwensi Hukum pernikahan Pembongkaran, misalnya: khalwat halalnya, halalnya senggama, retensi nafkah, dsb. Jadi, Interaksi ANTARA keduanya haruslah terpelihara Dari Batas-Batas pelanggaran syari’at. Tunangan (saling bertukar cincin) bukanlah penghalal sales. Pemberian mengiringinya Apapun Yang dipandang sebagai syari’at Sesuatu Yang tak mengikat dan dapat Apapun Boleh regular tidak dikenakan syarat.

Kedua: DILAKUKAN Artikel Baru khitbah FARMA PANDANGAN Tabungan Negara
Dr Yusuf Al QS menjelaskan muatan Qaradhawi. An Nuur (24): 30-31 bahwa PADA dasarnya memandang lawan jenis dan Yang Bukan mahram dibolehkan adalah mematuhi Artikel Baru 2 syarat:
1. Oleh regular tidak didasari syahwat
2. regular tidak memanipulasi kelezatan Dari pandangan tersebut.
Kaidah tersebut Berlaku khitbah pula KESAWAN. Mengarahkan syari’at memandang khitbah KESAWAN Canada doa cara:
1. Yang mengutus seorang wanita dipercaya untuk Melihat dan melakukan Investigasi
2. Melihat Langsung / menemui
SIBOR: khitbah DI Atas khitbah HARAM ADALAH
Para ulama bersepakat ‘khitbah mengharamkan tetap Permanent seorang wanita Yang sebelumnya telah dikhitbah Dibuat Orang lain.
Dari ‘Abdullah bin’ Umar bahwa Rasulullah Pernah berkata: “Janganlah seorang diantaramu membeli APA Yang INVENTORIES telah saudaranya dan jangan pula wanita Dibuat mengkhitbah Yang telah dikhitbah saudaranya Dibuat, kecuali besarbesaran mengizinkan.” (HR Muslim Artikel Baru sanad shahih). KESAWAN matan hadits Riwayat Bukhari: “Rasulullah saw melarang seorang APA Yang INVENTORIES telah membeli dan saudaranya Dibuat melarang wanita telah mengkhitbah Yang Dibuat dikhitbah saudaranya, hingga besarbesaran meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Keempat: khitbah DITERIMA / DITOLAK DIDASARKAN PADA KEPUTUSAN SEORANG GADIS
Seorang gadis memiliki hak menerima atau menolak Pinangan Yang diajukan kepadanya. Walinya regular tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada sang gadis. Diantara syarat pernikahan Yang Sah pagar adalah kerelaan calon isteri asasi.
Rasulullah bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya Sendiri dan gadis dimintakan izinnya, dan izinnya adalah diamnya.” (Muttafaqun alaih ‘) Lainnya KESAWAN periwayatan: “dinikahkan regular tidak Boleh seorang janda besarbesaran hingga diajak musyawarah dan regular tidak Boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya . Para shahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Lalu bagaimana izinnya?” Rasulullah saw menjawab: “. Diam Ia” (HR. Jama’ah)

Kebalikannya, Bila seorang gadis telah menyetujui Pinangan Yang diajukan kepadanya, Maka walinya regular tidak menunda untuk menyegerakan pernikahannya Boleh.
Rasulullah bersabda: “Tiga diperlambat jangan Yang: Shalat Bila Sudah waktunya, Bila Sudah didatangkan dan jenazah gadis Bila Sudah menemukan calon suami Yang sekufu ‘.” (HR. Tirmidzi)
Kelima: khitbah DITERIMA / DITOLAK DIDASARKAN PADA KUFU ‘(KESEPADANAN)
Khitbah KESAWAN Islam lebih menitikberatkan kesepadanan calon calon suami isteri Artikel Baru KESAWAN Aspek diin dan akhlaq (QS. An Nuur: 3 & 26), selain Aspek sosial, Ekonomi, Ilmu, dsb.

Keenam: MEMPERKENANKAN Hadiah TAK BERSYARAT khitbah
Diperbolehkan adanya Fasilitas penyelesaian cincin khitbah ataupun Benda Jumlah KESAWAN, Bila maksudnya sebatas saling memberikan Hadiah mengikat tak / tak bersyarat dan selama tak ADA anggapan bahwa ITU menghalalkan suami Hukum pemberian-isteri.
Rasulullah bersabda: “Wanita manapun Artikel Baru Yang mahar dan nikah Hadiah sindikasi at dinikahi Maka baginya mahar ITU BAGI walinya dan besarbesaran jika diberikan sesudahnya.” (HR. Al Khomsah kecuali Tirmidzi)

Name of 4
AKAD Nikah
Pengertian AKAD Nikah
Secara bahasa: akad = simpul perjajian, Membuat, kesepakatan; akad nikah = wanita mengawinkan.
Secara syar’i: Ikrar seorang fuu untuk menikahi / mengikat Janji seorang wanita Lewat perantara walinya, Composition Komposisi Artikel Baru
a membina Bersama) Hidup rumah Tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) syahwat cara menyalurkan Yang halal Artikel Baru
d) melahirkan keturunan shalih dan Yang Sah.

Rukun DAN SYARAT SAH Nikah
Akad nikah akan regular tidak Sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun Yang Enam perkara Suami:
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali KESAWAN menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai fuu) dan Qabul (pernyataan mempelai fuu KESAWAN ijab menerima) sebagai Bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (Yang Kokoh perjanjian) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan niat nikah maksud tersebut adalah untuk SELAMANYA.
Syarat ijab qabul-adalah:
a) bahasa Diucapkan Artikel Baru Yang Dibuat pihak dimengerti * Semua Yang Hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & Nama mempelai fuu-wanita
2. Adanya mempelai Pria.
Syarat mempelai Pria adalah:
a) Muslim & mukallaf (akal sehat-Baligh-merdeka); QS modem.jpg. Al Baqarah: 221, Al Mumtahanah: 9.
b) Bukan mahrom Dari calon isteri.
c) regular tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) regular tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah:
a) Muslimah (atau beragama Samawi, kafirah Bukan tetapi / musyrikah) & mukallaf; modem.jpg QS. Al Baqarah: 221, Al Maidah: 5.
b) regular tidak ADA halangan syar’i (regular tidak bersuami, iddah KESAWAN Masa regular tidak ‘& Bukan mahrom Dari calon suami).
c) regular tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) regular tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4. Adanya wali.

Syarat wali adalah:
a) Muslim laki-laki & mukallaf (akal sehat-Baligh-merdeka).
b) Adil ‘
c) regular tidak dipaksa.
d) melaksanakan ibadah haji Tidaksedang.

Tingkatan dan chronology wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki Dari no. c)
f) Anak laki-laki Dari no. d)
g sekandung) Paman
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki Dari no. g)
j) Anak laki-laki Dari no. h)
k) Hakim

5. Adanya Saksi (2 fuu Orang).

Meskipun * Semua Yang Hadir menyaksikan aqad nikah Saksi PADA adalah hakikatnya, tetapi Islam mengajarkan Tetap Harus adanya 2 Orang fuu Saksi Lagi Yang Jujur Adil Sah agar-agar pernikahan tersebut menjadi. Syarat Saksi adalah:
a) Muslim laki-laki & mukallaf (akal sehat-Baligh-merdeka).
b) Adil ‘
c) Dapat mendengar dan Melihat.
d) regular tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa Yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) regular tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6. Mahar.
Tentang mahar Beberapa ketentuan:
a) Mahar adalah pemberian Wajib (Yang dapat digantikan Lainnya Artikel Baru tak) Dari seorang suami kepada isteri, at Baik, maupun Saat PADA sesudah aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa ‘: 4.
b) Mahar Wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, Bukan kepada / Milik tiri Stepfather.
c) Mahar Yang regular tidak Cadangan umum PADA akad nikah, Penghasilan kena pajak Wajib dilunasi adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati jika bernyanyi Bersama suami isteri kerelaan memberikan Artikel Baru.
e) Mahar regular tidak memiliki Batasan Kadar dan Nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara Suami untuk disesuaikan kepada adat istiadat Yang Berlaku. Boleh sedikit, berbentuk Tetap Harus tetapi, memiliki Nilai dan bermanfaat. Rasulullah melihat mahar Senang Yang Mudah dan Pernah pula

Berlangganan Transaksi BEBERAPA KETENTUAN PENYELENGGARAAN Artikel Baru aqad Nikah
1. Khutbah Nikah.
at disunnahkan berlangsung aqad nikah, khutbah nikah dihadirkan untuk memberikan wasiat dan ruhiah bekalan kepada kepada mempelai bahwa pernikahan adalah Sesuatu Yang mengarungi agar-agar dan dapat sakral biduk Tangga Secara rumah sakinah, mawaddah dan rahmah. Khutbah wali dapat dilakukan Dibuat ataupun Yang lain.
2. Mendoakan kedua mempelai.
3. Adab Malam Pengantin
a. Suami meletakkan Telapak Tangan kanannya ke manusia, tetapi kita isterinya dan mendo’akannya
b. Suami bersikap lembut dan menaungi isterinya
c. Saling beradaptasi dan memunculkan suasana Harmonis

BEBERAPA KETENTUAN Transaksi Berlangganan Artikel Baru WALIMATUL ‘URSY
Secara bahasa: walimah = berkumpul.
Secara syar’i: a) pesta / Resepsi perkawinan.
b) dihidangkan KESAWAN pesta food Yang Acara / Resepsi perkawinan.
Hukum walimatul’ursy fardhu adalah menghadiri. Sedangkan undangan selain memenuhi walimatul’ursy, para fuqaha berikhtilaf fardhu kifayah ANTARA dan sunnah.

Name of 5
Jima ‘
Pengertian Jima ‘
Secara bahasa: Sesuatu sumber segala, Tempat bernaung / berlindung, berkumpul untuk ajakan.
Secara syar’i: permintaan / fuu seorang perjanjian untuk menikahi seorang wanita, Baik Secara Langsung maupun tak Langsung

BEBERAPA Istilah Jima ‘KESAWAN AL Qur-an & As Sunnah
1. Mulaamasah (QS. An Nisaa ‘: 43).
2. Rafats & Mubaasyarah (QS. Al Baqarah: 187).
3. Massun (QS. Maryam: 20).
4. Wathun.
5. Massulkhitaanain.

HUKUM Jima ‘
Jima ‘merupakan nafkah batin Yang Dibuat Wajib ditunaikan suami. Ia merupakan hak suami isteri tetap Permanent selama tak ADA Yang menghalangi hal-hal. Catatan Notes / Kadar kewajibannya menjadi ikhtilaaf dikalangan para fuqaha:
Madzhab Hanafiah: Isteri berhak meminta suami untuk melakukan seksual sales.
Madzhab Malikiah: ‘Wajib BAGI suami jika tak ADA faktor’ jima udzur.
Madzhab Syafi’iah: regular tidak suami Wajib melakukan sales seksual kecuali Hanya Sekali.
Madzhab Hanablah: suami Wajib sales Sekali melakukan minimal seksual per 4 bulan Bila tak udzur ADA ‘.

Etika Jima ‘
1. Berhias dan berwewangian.
2. Yang Mencumbu-rayu membangkitkan Gairah seksual.
3. Berdoa at jima ‘.
4. Berwudhu ketika hendak mengulangi, atau hendak makan Tidur (Bila Belum mandi junub).
5. Regular tidak melakukan jima ‘PADA Saat:
a. kecuali isteri bersuci Selesai Dari nifas atau haid (QS. Al Baqarah: 222).
b. Isteri Wajib puasa sedang (QS. Al Baqarah: 187).
c. I’tikaaf suami / isteri sedang (QS. Al Baqarah: 187).
d. Thawaaf suami / isteri sedang (QS. Al Baqarah: 197).
6. Regular tidak melakukan jima ‘Canada dubur (anal sex).
7. regular tidak melakukan azl (coitus interuptus) Tanpa seizin isteri.
8. kepada ‘Rahasia Kamar’ regular tidak menceritakan Orang lain.
Ada beberapa Pertanyaan Yang penjabaran mendapatkan Harus Yang arif dan hujjah Artikel Baru * Semua Yang perlu untuk diketahui adalah KUAT kaum muslimin Dibuat sebagai berikut:
Bagaiamana syari’at mengatur Tentang Posisi jima hd & ‘? Lihat QS. Al Baqarah: 223.
– Artikel Baru dilakukan Haruskah jima ‘Tutup mengenakan?
– Bolehkah Melihat kemaluan (farji) Dari Pasangan Kita Saat melakukan jima ‘?
– Bagaimana pandangan syari’at Tentang seks oral?
– Bagaimana caranya mandi junub? Lihat QS. An Nisaa ‘: 43
– ‘Bulan madu’ Bagaimana pandangan syari’at Tentang?

Name of 6
Hak & retensi suami-ISTERI
Pengertian Jima ‘
Secara bahasa: Sesuatu sumber segala, Tempat bernaung / berlindung, berkumpul untuk ajakan.
Secara syar’i: permintaan / fuu seorang perjanjian untuk menikahi seorang wanita, Baik Secara Langsung maupun tak Langsung

Hak Atas KHUSUS ISTERI suami
1. Menunaikan maharnya Secara utuh / Sempurna (QS. An Nisaa ‘: 4, 20).
2. Nafkah Materiil (QS. Al Baqarah: 233).
3. Interaksi Yang Baik & positif kepada isteri (QS. An Nisaa ‘: 19):
a. Melapangkan nafkah (QS. Al Haaqqah: 7).
b. Bermusyawarah KESAWAN berbagai urusan
c. Memperlakukan isteri Artikel Baru Lemah lembut, Mesra dan memberikan kesempatan Senda gurau
d. Melupakan kekurangan isteri, mengunggulkan kebaikannya Artikel Baru.
e. Menjaga performa dan penampilan Baik di hadapan isteri.
f. Meringankan bebanan kerja jangka domestik isteri.
4. Melindung isteri Dari api Neraka (QS. At Tahriim: 6)

HAK KHUSUS suami Atas ISTERI
1. Artikel Baru Tha’at sebaiknya.
2. Menjaga & mengelola harta suami Artikel Baru Baik (QS. An Nisaa ‘: 34).
3. Menjaga kemuliaannya & perasaannya
4. Mengatur rumah dan mendidik anak-anaknya.
5. Berbuat Baik kepada Keluarga suami.

Hak UMUM BERSAMA suami-ISTERI
1. Saling bekerja sama KESAWAN mentha’ati Allah dan taqwa kepadaNya.
2. Saling bekerja sama KESAWAN mewujudkan kebahagiaan dan menghindarkan kenestapaan.
3. Saling bekerja sama membangun KESAWAN Keluarga dan mendidik anak.
4. Saling bekerja sama KESAWAN menjaga Rahasia.
5. Saling melayani

Name of 7
Nusyuz DAN thalaq
A. nusyuz

Pengertian nusyuz
Secara bahasa: menentang, durhaka, meninggi Sesuatu Yang (irtifaa ‘)
Secara syar’i: Yang menentang suami isteri, dan mengabaikan perintah membencinya.

KONSEKUENSI nusyuz
Bila didapat adanya indikasi nusyuz Maka syari’at menerakan beberapa konsekwensi beberapa dicabutnya hak isteri:
a. nafkah
b. Pakaian
c. gilir (berpologami Yang BAGI)

Tahapan SOLUSI nusyuz
Lihat QS. An Nisaa ‘: 34-35. Tahapan-Tahapan tersebut adalah:
1. Menasehati.
2. Pisah Ranjang
3. Pukul
4. Mendatangkan Hakam masing-masing pihak Dari.

B. thalaq

Pengertian thalaq
Secara bahasa: pelepasan (ithlaaq), hallul_qayyidu (mengurai Gajah Tunggal Mulia)
Secara syar’i: seorang suami memutuskan jalinan pernikahan pernyataan Yang Sah Yang jelas maupun kiasan.

HUKUM thalaq
Para fuqaha bersepakat bahwa thalaq dibenci meskipun adalah mubah. Lihat QS. Al Baqarah: 229, Ath_Thalaaq: 1 An_Nisaa dan ‘: 1. Dari beberapa ayat tersebut, dapat ditarik konklusi pemahaman:
Name of thalaq adalah Solusi Dari, Yang PADA adalah juteru kondisi tertentu Solusi Terbaik.
thalaq adalah akad cerai kepada suami isteri, Bukan sebaliknya. cerai isteri kepada suami disebut khulu ‘Adapun akad.

Rukun thalaq
Thalaq dianggap Sah Secara Hukum apabila memenuhi rukun-rukun Suami di Bawah:
1. Yang suami mukallaf.
2. Yang ditthalaq isteri adalah Yang Sah.
3. Adanya lafazh thalaq Secara Langsung, Baik Artikel Baru Yang jelas pernyataan maupun kinayah.

Bentuk BEBERAPA PERCERAIAN SELAIN thalaq
1. Khulu ‘: Menggugat suami isteri agar-agar suami menceraikannya, tebusan Artikel Baru mendapatkan kompensasi.
2. Zhihar: suami menceraikan isterinya Artikel Baru akad “Punggungmu punggung ibuku Pembongkaran”;
Suami KESAWAN diharamkan Islam. (QS. 58:2-4)
3. Ilaa ‘: sumpah suami untuk regular tidak menggauli isterinya (maks. 40 hari);
Suami dibolehkan selama tujuannya mendidik. (QS. 2:226-227)
4. Li-seorang: suami menuduh isterinya telah berzina dan / menafikan dikandungnya anak atau yang.

Name of 8
‘DAN’ iddah RUJU
A. RUJU ‘

Pengertian RUJU ‘
Secara bahasa: Dilaporkan, menahan.
Secara syar’i: keinginan suami untuk Dilaporkan kepada isterinya pasca perceraian. Lihat QS. Al Baqarah: 228

Jenis dan RUJU ‘
Lihat QS. An Nisaa ‘: 34-35. Tahapan-Tahapan tersebut adalah:
1. Ruju ‘thalaq Raj’i: ruju’nya suami kepada isteri at Selesai Masa’ iddah; Artikel Baru cukup atau ucapan jima ‘, Tanpa Harus adanya tajdiidun_nikaah.
2. Ruju ‘thalaq Ba’in: ruju’nya suami kepada isteri Penghasilan kena pajak Selesai Masa’ iddah; tajdiidun_nikaah Harus adanya.
a. Ba’in Shughra: thalaq ke-1 & ke-2
b. Ba’in Kubro: Penghasilan kena pajak Menikah thalaq ke-3, Bisa ruju ‘Jumlah Artikel Baru Pria isteri.

B. ‘iddah

Pengertian ‘iddah
Secara bahasa: menghitung (‘Adda)
Secara syar’i: Masa tunggu (kosongnya rahim pembuahan Dari) seorang wanita telah dicerai yang.

HIKMAH ‘iddah
1. Menjaga dan Tabungan Negara Dari rusaknya nasab.
2. Penegasan akan mertua tidaknya seorang wanita perceraian Penghasilan kena pajak.
3. Memberi kesempatan kepada suami-isteri untuk saling ruju ‘dan memperbaiki sales.
4. Menginsyafkan bahwa Hidup Menikah Baik dan lebih nikmat ketimbang melajang.
5. Menghormati suami Yang (wafat iddah BAGI khusu ‘) meninggal

Jenis dan ‘iddah
1. ‘Iddah wanita Yang mertua KESAWAN keadaan dithalaq, hingga waktunya melahirkan. (QS. Ath thalaq: 4)
2. ‘Iddah wanita Yang KESAWAN keadaan mertua regular tidak dithalaq, waktunya 3 kali Suci Dari haidh. (QS. Al Baqarah: 228)
3. ‘Iddah wanita Yang KESAWAN keadaan Belum sempat dithalaq jima’, Maka tak ADA iddah Masa ‘. (QS. Al Ahzaab: 49)
4. ‘Iddah wanita Yang Suaminya wafat ditinggal, waktunya 4 bulan 10 hari. (QS. Al Baqarah: 234)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 9, 2011 inci ilmu

 

Jima’

Secara etimologi jima’ berarti;

>        Sumber segala sesuatu, seperti pepatah Arab “al-khamr jima’ul itsmi” (miras atau narkoba adalah sumber segala kejahatan).

>        Tempat bernaung dan berlindung, seperti ungkapan “fulan jima’un li bani fulan” (seorang itu berlindung kepada bani fulan).

>       Sesuatu yang agung, seperti ungkapan “qidrun jima'” (Bejana yang agung nan besar).

>       Berarti kata kiasan dari nikah, atau perjanjian, atau ajakan untuk ber- senggama.6

Adapun jima’ menurut terminology fuqaha adalah, hubungan seksual yang dilakukan oleh dua pasangan yang sah dan sudah ber-jodoh, atau bertemunya dua khi- tan dari dua pasangan yang sah, minimal masuknya kepala dzakar ke lubang vagina meskipun tidak sempurna dan tanpa mengeluarkan sperma.7 Jika hubungan di atas dilakukan oleh dua pasangan yang be- lum dan atau tidak diikat dengan akad nikah yang sah, maka disebut zina.

Zina sangat dilarang bagi agama islam, karena merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji,,, dan jangan kuwatur Jodoh sudah ada yang mengaturnya sendiri.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 8, 2011 inci Situs

 

tujuan menikah dalam islam

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.

Untuk membentengi ahlak yang luhur.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim”. (Al-Baqarah : 229).

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dinikahkan dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk nikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (Al-Baqarah: 230).

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu: (a) sesuai kafa’ah; dan (b) shalih dan shalihah.

Kafa’ah menurut konsep islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orangtua. Tidak sedikit pada zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, kafa’ah (atau kesamaan/kesepadanan/ sederajat dalam pernikahan) dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami Insya Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya kecuali derajat taqwanya.

Firman Allah: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujurat : 13).

Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orangtua, pemuda, pemudi untuk meninggalkan faham materialis dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim).

Memilih yang shalih dan shalihah
Lelaki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur’an: “Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, olkeh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34). Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah : “Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32).

Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, ta’at kepada orangtua dalam kebaikan, ta’at kepada suami dan baik kepada dan lain sebagainya”. Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? “Jawab para shahabat : “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman: “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Yang tak kalah pentingnya, dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih dan Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam) yang benar. Disebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan metodanya tidak Islami. Sehingga banyak terlihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami sebagai akibat pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Islam memandang bahwa pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 7, 2011 inci ilmu

 

kenapa harus menikah..?

Setelah sebelumnya dibahas pahala menikah dari sisi proses menikah itu sendiri, berikut ini dijelakan beberapa kefadolan yang didapat setelah menikah. Dimana ternyata dari berbagai amal kita setelah menikah memberikan pahala dan keutamaan lebih. Ya, dengan berkeluarga ternyata menambah ladang pahala kita.

4. Senda guraunya suami-istri bukanlah perbuatan sia-sia
كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ ٭ رواه النسائى

“Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR Sunan An Nasa’i).

5. Bersetubuh dengan istri termasuk Sodaqoh
إِذَا خَرَجَ الْعَبْدُ فِى حَاجَةِ أَهْلِهِ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ دَرَجَةً فَإِذَا فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِمْ غُفِرَ لَهُ (الديلمى عن جابر)

Ketika seorang hamab keluar di dalam keperluan ahlinya ( bersetubuh ) maka Alloh akan menulis baginya setiap langkah satu derajat, dan ketika selesai dari hajat mereka maka Alloh mengampuni mereka.

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا نَظَرَ إِلَى امْرَأَتِهِ وَنَظَرَتْ إِلَيْهِ نَظَرَ اللهُ إِلَيْهِمَا نَظْرَةَ رَحْمَةٍ فَإِذَا أَخَذَ بِكَفِّهَا تَسَاقَطَتْ ذُنُوْبُهُمَا مِنْ خِلاَلِ أَصَابِعِهِمَا  * (ميسرة بن على فى مشيخته ، والرافعى عن أبى سعيد)

Sesungguhnya seorang laki2 ketika memandang istrinya dan istrinya memandang padanya maka Alloh memandang pada keduanya dengan pandangan rohmat, maka ketika dia memegang telapak tangan istrinya maka dosa2 keduanya akan rontok dari sela-sela jari keduanya.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ ابْنِ آدَمَ صَدَقَةٌ تَسْلِيمُهُ عَلَى مَنْ لَقِيَ صَدَقَةٌ وَأَمْرُهُ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيُهُ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِمَاطَتُهُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ وَبُضْعَةُ أَهْلِهِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ رَكْعَتَانِ مِنْ الضُّحَى ….. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدُنَا يَقْضِي شَهْوَتَهُ وَتَكُونُ لَهُ صَدَقَةٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ وَضَعَهَا فِي غَيْرِ حِلِّهَا أَلَمْ يَكُنْ يَأْثَمُ ٭ رواه ابو داود

Dari Abi Dzar dari Nabi SAW bersabda: Pagi2an atas semua anggota anak Adam adalah Sodaqoh, ucapan salamnya atas orang yang dia jumpai adalah sodaqoh, memerintahkannya pada kebaikan menjadi sodaqoh, mencegahnya dari kemungkaran juga sodaqoh, membuangnya kotoran dari jalan juga sodaqoh, bersetubuhnya pada istrinya juga sodaqoh, dan cukup dari semua itu dengan solat 2 rekaat Dhuha.

Mereka bertanya: Wahai Rosululloh… salah satu kami mengeluarkan syahwatnya menjadi sodaqoh? Nabi bersabda: bukankah ketika dia meletakkan syahwatnya pada sesuatu yang tidak halal juga menjadi dosa baginya???.. ( HR Abu Dawud )

6. Pahala memberi contoh yang baik
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ. مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ. مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ  ٭ رواه مسلم

“Siapa saja yang pertama memberi contoh perilaku yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahala kebaikannya dan mendapatkan pahala orang-orang yang meniru perbuatannya itu tanpa dikurangi sedikit pun. Dan barang siapa yang pertama memberi contoh perilaku jelek dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa kejahatan itu dan mendapatkan dosa orang yang meniru perbuatannya tanpa dikurangi sedikit pun.” (HR. Muslim.)

Bagaimana menurut Anda bila ada seorang kepala keluarga yang memberi contoh perbuatan yang baik bagi keluarganya dan ditiru oleh istri dan anak-anaknya? Demikian juga sebaliknya bila seorang kepala keluarga memberi contoh yang jelek bagi keluarganya?

7. Seorang suami memberikan nafkah, makan, minum, dan pakaian kepada istrinya dan keluarganya akan terhitung sedekah yang paling utama. Dan akan diganti oleh Allah, ini janji Allah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ «دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ. وَدِينارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَىٰ مِسْكِينٍ. وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَىٰ أَهْلِكَ. أَعْظَمُهَا أَجْراً الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَىٰ أَهْلِكَ  ٭ رواه مسلم

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR Muslim).

عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ : «أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ: دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَىٰ عِيَالِهِ. وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَىٰ دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللّهِ. وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَىٰ أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللّهِ ٭ رواه مسلم

Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang kepada keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraan di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkan untuk membantu teman seperjuangan di jalan Allah.” (HR. Muslim).

Seorang suami lebih utama menafkahkan hartanya kepada keluarganya daripada kepada yang lain karena beberapa alasan, diantaranya adalah nafkahnya kepada keluarganya adalah kewajiban dia, dan nafkah itu akan menimbulkan kecintaan kepadanya.

عن حَكِيمِ ابنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ عن أبِيهِ ، قال: «قُلْتُ يَارَسُولَ الله مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قال: أَنْ تُطْعِمَهَا إذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إذَا اكْتَسَيْتَ أو اكْتَسَبْتَ وَلا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إلاَّ في الْبَيْتِ  ٭ رواه ابوداود

Dari Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya, bertanya kepada Rasulullah SAW: ‘Wahai Rasulullah, apa hak istri terhadap salah seorang di antara kami?” Beliau menjawab dengan bersabda, “Berilah makan bila kamu makan dan berilah pakaian bila kamu berpakaian. Janganlah kamu menjelekkan wajahnya, janganlah kamu memukulnya, dan janganlah kamu memisahkannya kecuali di dalam rumah. ( HR Abu Dawud )

عن عَبْدِ الله بنِ عَمْرٍو ، قال قال رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «كَفَى بالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ  *رواه ابو داود

Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyianyiaka orang yang harus diberi belanja.” (HR. Abu Dawud).

8. Seorang pria yang menikahi janda yang mempunyai anak, berarti ikut memelihara anak yatim

Janji Allah berupa pertolongan- Nya bagi mereka yang menikah.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ٭ النور ٣٢

1. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An Nur: 32)
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ  ٭ رواه النسائى

2. Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya. (HR. An Nasa’i,)

Dan masih banyak lagi alasan2 yang lain …  Muda-mudahan yang belum dapat jodoh Alloh memberi jodoh yang barokah fiddun ya  wal akhiroh. Amiiin…

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 7, 2011 inci ilmu

 

jodoh adalah rahasia yg spesial

Jodoh Adalah Rahasia Istimewa dari Allah SWT PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh News Room
Kamis, 06 Mei 2010 04:27
Bookmark

rahasia-jodohDalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah menegaskan bahwa Allah telah menciptakan pasangan-pasangan untuk kita dari jenis kita sendiri agar kita ketenangan dan ketenteraman batin (as-sukun al-qalbi) dan ketenangan ragawi (as-sukun al-jismani) dari pasangan kita itu.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu mawaddah dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum [30]:21)

Hal yang perlu kita garis bawahi di sini adalah kalimat “litaskunu ilaiha (supaya kamu cenderung dan tenteram kepadanya)”. Kalimat inilah yang menjadi alasan (’illah) mengapa Allah menciptakan untuk kita pasangan-pasangan dari jenis kita sendiri. Tujuannya, agar kita sakinah. Kata sakinah berasal dari kata sakana yang berarti diam atau tenang setelah sebelumnya bergejolak, guncang, dan sibuk. Itulah sebabnya rumah dinamai sakan, karena ia adalah tempat ketenangan setelah sebelumnya si penghuni sibuk di luar rumah.

Pisau dinamai sikkin, karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Nah, jika Anda sudah bertemu dengan jodoh Anda, batin dan raga Anda akan merasa tenang, tenteram, dan cenderung kepada jodoh Anda itu. Namun, sebelum Anda bertemu dengannya, batin dan raga Anda akan berguncang, meronta, dan bergejolak. Bukankah demikian? Isyarat yang sama dapat juga kita jumpai dalam surat Al-A’raf ayat 189.

“Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu dan darinya Dia menciptakan pasangannya, agar ia merasa tenang kepadanya.” (QS Al-A’raf [7]: 189)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 6, 2011 inci cerita

 

cerita jodoh

Baru-baru ini saya mendapat undangan pernikahan dari dua orang teman di dunia cyber. Turut berbahagia membaca undangan yang menyiratkan rasa syukur dan bahagia dari kedua orang teman saya itu. Barokallahu lak, wa baroka ‘alaik, wa jama’a baynakumaa fil khoir…

Teringat kembali pertemuan saya dengan sang suami tercinta. Tak terasa sudah lima tahun lamanya kami disatukan dalam keindahan ibadah yang bernama pernikahan ini. Kami dipertemukan Allah dalam waktu yang sangat singkat, hanya sebulan, sebelum akhirnya sepakat melangsungkan pernikahan. Padahal sebelumnya sama sekali tidak saling kenal.

Salah seorang teman saya di atas malah sebaliknya. Bertahun-tahun mereka saling kenal. Tak ada berita sedikitpun keduanya menjalin kasih sebelum itu. Tiba-tiba datang undangan yang cukup mengejutkan hampir semua orang yang mengenalnya.judulnya ‘hubungan rahasia’ yang alhamdulillahnya diakhiri (atau diawali?) dengan pernikahan.

Jodoh oh jodoh… benar -benar rahasia Allah yang tidak terduga. Ada orang yang sudah bertahun-tahun pacaran, tapi tak kunjung menikah, akhirnya malah menikah dengan orang yang baru beberapa hari ditemui.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 6, 2011 inci cerita

 

Tag: